MUHAMMAD SEBAGAI PEMIMPIN NEGARA
Oleh: Imam Taufik Alkhotob
I. Pendahuluan
Afzalur Rahman dalam bukunya Muhammad As a Military Leader memberikan sebuah ungkapan menarik tentang kedudukan Nabi Muhammad saw. sebagai sumber keteladan; “Muhammad’s life provides a perfect example in every field of activity and his massage is a source of guidance for mankind. Afzalur Rahman sangat meyakini bahwa kehadiran seorang Nabi bernama Muhammad benar-benar telah membuka mata sejarah dan menyedot banyak perhatian. Betapa tidak, segala aspek dalam kehidupan beliau telah menjadi sumber inspirasi kehidupan di setiap lapangan aktifitas. Tidak hanya itu, Risalah yang dibawanya juga merupakan sumber pedoman hidup bagi kehidupan manusia.
Al Qur’an telah memuji aspek-aspek strategis dalam kehidupan Nabi dan merangkumnya dalam sebuah nama; “uswah hasanah (tauladan yang baik).” Allah berfirman;
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al Ahzab: 21)
Imam Ibnu Katsir rahimahullâh menyebutkan di dalam tafsirnya bahwa ayat yang mulia ini merupakan ashl al kabîr (landasan utama) dalam mengikuti segala bentuk kehidupan Rasulullah baik perkataan, perbuatan, dan kepribadian Nabi secara menyeluruh. Maknanya, jika seseorang ingin mencari teladan yang paripurna, maka pada diri Nabilah ia berada.Takhanya itu, bahkan meneladani Nabi merupakan bentuk keinginan orang-orang yang mengharapkan rahmat Allah dan kebaikan hidup di akhirat kelak.
Universalisme Islam (syumuliyah al Islâm) yang menjadi karakteristik agama ini tidaklah lahir kecuali dari tauladan dan kepribadian Nabi yang dipotrer dari banyak sisi (dzu al wujûh). Inilah sebabnya, tidak mungkin seseorang memaknai Islam, memahami dan mengamalkan ajarannya jika ia tidak mampu melihat karakteristik kehidupan Nabi dari dimensi-dimensi yang ada. Salah satu dimensi yang akan menjadi bahasan pada tulisan kali ini adalah tentang peran dan posisi Nabi dalam meletakkan pondasi kehidupan dibawah dibingkai sebuah negara, dimana beliau bertindak sebagai pemimpin tertingginya. Apa yang disebutkan oleh John L Esposito bahwa sejak kemunculannya di Arab Saudi (sekarang) Islam talah berkembang sebagai gerakan keagamaan dan politik yang didalamnya agama menyatu terhadap Negara dan masyarakat menjadi menarik untuk dibuktikan. Bahkan lebih tegas lagi Esposito menyebutkan data sejarah, bahwa ketika Nabi Muhammad dan pengikutnya hijrah dari Makkah ke Madinah, maka posisi Nabi disana adalah sebagai; seorang Nabi, Kepala Negara, Panglima Pasukan, Hakim Agung dan pembentuk hukum.
II. Negara; Sebuah Tinjauan Umum
Beberapa analisa tentang definisi Negara telah disebutkan oleh beberapa tokoh Barat berikut ini:
a. Roger H. Soltau: “Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.”
b. Harold J. Laski: “Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian ari masyarakat itu.”
c. Max Weber: “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.”
d. Robert M. Maclver: “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakanoleh suatu pemerintah yang untuk masksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.”
Sementara itu Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa negara adalah, Organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Dapat juga diartikan sebagai kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat hingga berhak menentukan tujuan nasioanlnya (tujuan yang lebih penting dari tujuan pribadi).
Definisi yang disebutkan dalam Kamus Besar di atas selain mengidentifikasi dari sudut fungsional melainkan juga melihat dari karakteristik sebuah Negara. Begitu juga dengan definisi yang disebutkan para tokoh ilmuan Barat di atas. Namun jika merujuk kepada rumusan Konvensi Montevideo tahun 1933, tentang unsure-unsur sebuah Negara, maka setidaknya kita akan menadapatkan batasan tentang arti sebuah Negara, apakah ia layak disebut sebagai sebuah tatanan kenegaraan ataukah bukan.
Unsur-unsur Negara yang disebutkan dalam Konvensi Montevideo ada tiga yaitu; penduduk, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat. Unsur-unsur ini desebut juga dengan unsure konstitutif. Penduduk atau warga Negara adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Wilayah adalah batasan territorial mencakup daratan maupun lautan bahkan dalam tataneara modern menyangkut pula udara. Semantara pemerintahan yang berdaulat adalah kelangkapan Negara yang bertugas meimpin organisasi Negara untuk mencapai tujuan Negara. Namun demikian, ketiga unsur ini tetap tidak dapat berjalan begitu saja, ia perlu ditunjang dengan unsure lainnya seprti adanya konstitusi dan pengakuan dunia internasional yang oleh Mahfud MD disebut dengan unsur deklaratif.
Sesungguhnya untuk membaca apakah pada zaman Nabi telah ada pemerintaan ataukah belum maka penjelasan diatas dapat menjadi acuan. Meskipun demikian, pada era ini kita masih mendengar tuduhan-tuduhan miring mengenai perannan Nabi dalam meletakkan dasar-dasar kenegaraan yang dikonklusikan oleh para ulama sebagai Negara Islam. Sosok cendekiawan pluralis-sekuler semisal Gusdur adalah contohnya. Dalam memotret realitas sejarah Islam ia menyimpulkan bahwa; “Gagasan Negara Islam adalah sesuatu yang tidak konseptual, dan tidak diikuti oleh mayoritas kaum muslimin. Ia pun hanya dipikirkan oleh sejumlah orang pemimpin yang terlalu memandang Islam dari sudut institusionalnya belaka.”
Apa yang disebutkan Gusdur pada buku “Islamku Islam Anda Islam Kita Semua” ini tampak tendensius menyerang sebuah fakta sejarah yang tak mungkin dihapus begitu saja. Bahkan tidak hanya itu, meyakini bahwa tiada ada Negara Islam dalam sejarah Islam berarti meniadakan peranan Nabi dalam membentuk tatanan pemerintahan. Lantas hendak dikemanakan sumber al Qur’an dan as sunnah yang berisikan data-data penting tentang batasan wilayah kaum muslimin, pemimpin tertinggi kaum muslimin, invasi dan pertahanan serangan kaum muslimin, pembuatan undang-undang, penegakkan hukuk hudud, qishash, pengumpulan zakat, memerangi kelompok menyimpang (murtaddîn), dan lain-lain.
III. Peranan Nabi dalam membangun Negara
Secara umum penulis melihat bahwa da’wah Islam pada periode Makkah dan periode Madinah dapat dijadikan landasan untuk melihat tahapan-tahapan yang dilakukan Nabi dalam membangun masyarakat Islam dalam konteks Negara. Kedua periode itu telah menggambarkan dengan jelas runtutan serta fase-fase turunnya wahyu yang diterima oleh Nabi yang sekaligus menggambarkan corak langkah beliau dalam mengemban perintah Allah, mewujudkan tatanan kehidupan yang diridhai-Nya.
3.1 Periode Makkah
Periode ini dimulai sejak Nabi mendapatkan wahyu hingga diperkenannnya hijrah ke Madinah. Karakteristik utama pada periode ini adalah penanaman pondasi kehidupan sebuah masyarakat dan Negara dengan landasan; aqîdah tauhid. Landasan ini dapat dengan mudah dilihat dari wahyu yang turun dalam kelompok ayat-ayat Makkiyah mâ nazala qabla hijrah wa inkâna bi al madînah (ayat-ayat yang turun sebelum hijrah meskipun ia turunnya di Madinah) serta sabda-sabda Nabi pada masa tersebut. Secara umum, Shofiyyurrahman al Mubarakfury dalam kitabnya Ar Rahiq al Makhtûm menjelaskan fase da’wah Makkiyah kedalam tiga tahapan; 1) da’wah secara sembunyi-sembunyi selama tiga tahun, 2) da’wah dengan terang-terangan dimulai sejak tahun keempat kenabian hingga akhir tahun ke sepuluh, dan 3) tahapan da’wah di luar Makkah dan penyebarannya yang dimulai dari tahun kesepuluh hijriyah hingga hijrahnya nabi ke Madinah.
Jika dilihat dari marhalah da’wah sirriyah dan jahriyah di kota Makkah, maka persoalan yang paling ditentang oleh kafir Quraish adalah da’wah Nabi Muhammad yang tak henti-hentinya mengkritik kedudukan sesembahan-sesembahan mereka hingga mengancam eksistensi mereka baik secara individu maupun sosial. Inilah yang kemudian Parleman Kafir Quraish di Darun Nadwah berusaha memeras pemikiran mereka guna mencari cara untuk melenyapkan da’wah tersebut yang pada akhirnya berkesimpulan untuk membunuh Nabi.
Persoalan aqidah secara sensitif memang menyinggung banyak kalangan Arab Jahiliyah. Namun dari persoalan inilah Nabi memulai risalannya. Beliau faham betul bahwa tidak mungkin mendirikan sebuah tatanan kemasyarakatan yang monumental untuk sepanjang sejarah, jika tidak dimulai dengan sesuatu yang esensial yiatu aqidah. Pakar ilmu da’wah Dr. Abdul Karim Zaidan di dalam bukunya Ushûl ad Da’wah juga sejalan dengan arah pemikiran ini. Menurutnya, landasan peraturan (nidzâm) kehidupan bermasyarakat di dalam Islam terletak pada aqidah. Aqidah merupakan sentral pemikiran dan prilaku manusia dimana darinya ia dibangun dan ditegakkan. Mengenai hal ini, Dr. Abdul Karim Zaidan bahkan menyatakan wajibnya sebuah tatanan kehidupan untuk menjadikan aqidah Islam sebagai landasannya. Apa yang dikatakan Dr. Zaidan memang beralasan sangat kuat. Sebab tidaklah Allah Ta’âla mengutus setiap rasul-Nya kepada manusia tanpa terkecuali seluruhnya memulai gerakan dan memfokuskan diri pada pembangunan aqidah yang shahîh. Allah berfirman;
“Dan Kami tidak mengutus seorang Rasulpun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya: “Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, Maka sembahlah olehmu sekalian akan aku”. (QS. Al Anbiya’ : 25)
Di dalam tafsir Taysîr Karîm ar Rahmân Syaikh As Sa’di menjelaskan bahwa setiap rasul yang diutus oleh Allah sebelum Nabi Muhammad dengan kitab-kitab yang mereka bawa seluruhnya bermuara pada suatu pokok risalah yaitu al amru bi ‘ibâdatillah wahdah lâ syarîkalah (perintah untuk mentauhidkan Allah serta tidak menyekutukannya), serta menjelaskan bahwa sesembahan yang memiliki haq untuk diibadahi dengan benar adalah Allah, kemudian peribadahan yang diperuntukkan kepada selainnya merupakan kebathilan. Tokoh Mujaddid Muhammad bin Abdul Wahhâb rahimahullâh di dalam kitabnya Kasyfu as Subuhât fî at Tauhîd menjelaskan bahwasannya yang dimaskud dengan tauhîd dalam da’wah para Nabi dan Rasul adalah mengesakan Allâh dalam hal ibadah, bukan sekedar meyakini akan keberadaan Allâh saja. Hal itu sebagaimana Râsulullâh ketika diutus kepada kaumnya yang telah melakukan berbagai bentuk ibadah seperti haji, bersedekah, berdzikir, dan bentuk peribadahan lainnya akan tetapi mereka masih menjadikan sebagaian dari mahluk Allâh sebagai perantara untuk bertaqarrub kepada-Nya. Maka kedudukan diutusnya Rasûlullâh atas mereka adalah sebagai Rasul yang memperbaiki kembali agama nenek moyang beliau yaitu Nabi Ibrahim ‘alaihissalâm.
Inilah aqidah yang menjadi pondasi setiap para Nabi dan Rasul dalam membangun masyarakatnya. Ini artinya, baik mereka yang diutus kedunia sebagai rakyat biasa seperi Nuh, Idris, Ibrahim, Musa, Isa atau mereka yang diberikan anugrah kerajaaan seperti nabi Daud, nabi Sulaiman, dan lain-lain seluruhnya menggunakan aqidah tauhid sebagai landasan membangun masyarakat dan pemerintahan. Dalam bahasa yang agak sedikit berbeda, Abdurrahman Azzam dalam bukunya The Eternal Message of Mohammad menyimpulkan bahwa memang; “The eternal massage is based on two fundamentals: 1. Faith (iman), 2. Right doing (ihsan). From these its structure rises, from them it branches out, and on them must it belifes depend. “
Pada periode ini ada beberapa catatan sejarah menarik yang mencerminkan kegaitan da’wah Nabi sebagai seorang visioner sehubungan dengan pembentukan masyarakat beraqidah sebagai cikal bakal pemerintahan Islam.
1. Membangun markas intelektual, tarbiyah dan pengkaderan di rumah Arqam bin Abil Arqam al Makhzumi. Ini adalah tempat dimana Nabi menyampaikan Islam secara lebih mendalam kepada para sahabat serta pembicaraan lainnya menyangkut strategi dan perjuangan da’wah Islam.
2. Nabi menunjukkan ketagaran luar biasa dalam menolak setiap tawaran “damai” untuk tidak lagi menyebarkan ajarannya.
3. Nabi mencoba melakukan infasi da’wah ke Habasyah dengan mengutus sejumlah sahabat dibawah pimpinan sahabat Ja’far bin Abi Thalib ra. Sebagaimana analisa Dr. Abdul Qadir Abu Fariz, meski diterima oleh Raja Najasi, namun kondisi disana tidak memungkinkan untuk dikembangkan da’wah secara lebih agresif melihat kondisi internal kerajaan yang dikelilingi oleh Rabi-rabi Nashrani yang memegang kuat kepalsuan aqidahnya sementara raja tak mampu manampakkan keIslamannya. Disini para sahabat yang berjumlah 38 orang selama empat tahun bahkan tidak mendapatkan pengarus jumlah yang signifikan dari penduduk setempat untuk menerima da’wah Islam. Inilah yang membedakan Madinah dengan Habasyah
4. Nabi melihat Tha’if sebagai daerah alternatif. ketika itu Tha’if merupakan basis strategi bagi pemerintahan Quraisy. Bahkana kablilah Quraisy pernah berupaya untuk merangkul Tha’if ke pangkuannya dan mereka juga pernah masuk ke Wadi Waj karena di Wadi Waj itu banyak terdapat tahan perkebunan dan pertanian. Sehingga, ketika kabilah Quraisy khawatir terhdap suku Tsaqif, lalau mereka bersekutu dengan Bani Tsaqif serta dimasukkan juga ke dalam sekutu Bani Dhaus. Dahulu, mayoritas orang Kaya Makkah memiliki kekayaan di Tha’if dan mereka menghabiskan musim panas di sana. Tha’if adalah tanah arab yang paling subur dan menjadi perhatian dan ambisi. Namun pada episode ini, da’wah dinegeri ini tidak mendapat sambutan baik, justeru sebaliknya Nabi mendapat kecaman dan perlakuan sangat buruk.
5. Mengadakan strategi da’wah ke kota Madinah melalui ahlul bai’ah Aqabah pertama (Syugra) dan Bai’ah ke dua (Kubra).
3.2 Periode Madinah
Periode Madinah ditandai dengan momentum hijrahnya Nabi hingga beliau wafat. Pada periode inilah kita dapat menyebut bahwa Nabi telah membangun sebuah sistem pemerintahan baru dimana unsur-unsur Negara modern (pendududuk, wilayah, dan pemerintahan berdaulat/hukum) terpenuhi. Bahkan dapat dipastikan sebagaimana disebut oleh Dr. Abdul Karim Utsman dalam Nidham As Siyâsy fî al Islâm bahwa berdasarkan nash al Qur’an dan sunnah serta referensi kitab sîrah Nabawiyah dan referensi kontemporer bahwa Nabi telah mendirikan bentuk Negara Islam (daulah Islâmiyah ). Para ulama ‘ bahkan tidak pernah berselisih tentang wajibnya pemerintahan Islam hingga khilafah Utsmaniyah di Turki berakhir. Al Mawardi misalnya, berpendapat bahwa jika telah ada sekelompok orang yang menegakkan pemerintahan dan dengannya ia mengurusi kehidupan kaum muslimin maka gugurlah kewajiban kaum muslimin yang lainnya (fadhu kifayah). Namun jika tidak, maka harus ada dua pihak yaitu 1) Dewan pemilih yang bertugas memilih imam bagi umat dan 2) Dewan imam yang bertugas mengangkat salah seorang dari mereka sebagai imam.
Para pakar sejarah modern telah membaca aktifitas Nabi pasca hijrah merupakan pekerjaan besar yang mengundang decak kagum. Karena dalam waktu yang relative singkat, Nabi bahkan mampu membalik seluruh keadaan di Jazirah Arab menjadi bagian-bagian yang harus tunduk kepada ajaran Islam. Muhammad ‘Athiyyah al Abrasy dalam bukunya ‘Adhzamah ar Rasûl Shallallâhu ‘alaihi wasallam turut amengilustrasikan bahwa hijrah Nabi ke kota Madinah merupakan momentum besar dimana momentum tersebut telah menjadikan Islam tersebar begitu cepat ke suluruh Jazirah Arab. Bahkan setelah itu ia mampu tersebar kepada umat-umat lainnya dengan cepat, sebagaimana tak didapatkan dalam sejarah yang semisal dengannya. Seorang pakar Islamisasi Ilmu pengetahuan seperti Isma’il al Faruqi dalam bukunya The Hijrah; The Necessity of its Iqamat or Vergegenwartingung bahkan berpendapat bahwa; “The most important aspect at the hijrah is its creation of the Islamic State.”
Analisa lainnya juga datang dari Dr. Ramadhan Al Buthi dalam Fiqh Sîrah, menyebutkan bahwa hijrahnya Nabi salallahu ‘alaihi wasallam ke Yatsrib merupakan langkah awal dalam proses terbentuknya “Dâr al Islâm” (Negara Islam). Oleh karenanya, langkah awal yang Nabi lakukan untuk meletakkan asas-asas penting sebuah Negara adalah; Binâ’ al masjid (pembangunan masjid), Al Mu’akhah baina al muslimîn (Mempersaudarakan diantara kaum muslimin), dan Kitâbah watsîqah (dustûr) (Membuat perjanjian).
Beberapa peran strategis Nabi yang menunjukkan aktifitas kepemimpinannya di kota Madinah dapat diuraikan dalam beberapa point penjelasan berikut ini:
1. Setibanya Nabi di Madinah, beliau disepakati secara kolektif oleh kaum muslimin sebagai pemimpin tertinggi bagi mereka. Peran Nabi sebagai pemimpin spiritual juga secara bersamaan menampati posisi sebagai pemimpin politik. Indikasi-indikasi yang dapat dijadikan tolak ukur adalah; Nabi adalah pemegang tertinggi keputusan. Hukum-hukum yang menyangkut hubungan antara manusia dengan Allah dan antara sesama manusia baik sesama muslim maupun non muslim diputuskan berdasarkan hukum yang dibawa oleh Nabi berdasarkan ketetapan dari As Syâri’ (Allah). Salah satu ayat yang menunjukkan keputusan hukum ada di tangan Nabi adalah;
• •
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 36)
Di dalam tafsirnya Prof. DR. Hamka menjelaskan bahwa surah Al Ahzab ini merupakan surah Madaniyah. dinamakan Ahzab (kelompok) karena memang dimuat di dalam surah ini cerita tentng sekelompok musuh-musuh Allah dan Rasul yang hendak menghancurkan Islam yang sedang tumbuh dengan baik di kota Madinah. mereka adalah orang-orang Kafir Quraish baik di dalam maupun diluat kota Makkah dan sekelompok Yahudi licik. Mengenai ayat di atas, Hamka menjelaskan bahwa ayat diatas turun terkait tentang teguruan kepada sahabiyah Zainab binti Jahasy dan saudara laki-lakinya Abdullah bin Jahasy yang menolak pilihan Nabi dalam jodoh hanya karena pandangan duniawi (tidak sekufu’) ya’ni kepada zaid bin Haritsah. Namun setelah mendapatkan motivasi ayat di atas barulah mereka mengimani perkataan Nabi.
Semua hukum baik perdata maupun pidana yang menyangkut hubungan kemasyarakatan ketika itu dikembalikan kepada Nabi. Seperti; zina, minum khamar, murtad, qishash, hudud, hirabah (terorisme) dan lain-lain tidak diberikan kewenangannya secara personal kepada para sahabat, kecuali setelah mendapatkan persetujuan dari Nabi. Hal itu sepreti yang diperintahkan Nabi kepada sahabat Mu’az bin Jabal ketika diutus ke Yaman sebagai qadhi untuk menyampaikan Islam dan memutuskan perkara dengan al Qur’an as sunnah dan berijtihad dengan dasar keduanya (HR. Abu Daud, Kitab al Aqdhiyyah Bab Ijtihâd ar Ra’yi fî al Qadhâ’, No: 3592).
Dalam membangun hubungan yang seimbang antara komunitas muslim dengan orang Yahudi misalnya, Nabi menelurkan apa yang dikenal dengan Piagam Madinah. Prof. Dr. Akram Dhiyauddin Umari menjelaskan bahwa peara peneliti kontemporer memposisikan Piagam Madinah sebagai dasar studi merek atentang reformasi yang dilakukan Rasulullah di Madinah. Tujuan dibentuknya konstitusi ini adalah dalm rangka menjelaskan kominten masing-masing kelompok Madinah dengan memberikan batasan hak-hak dan kewajibannya. Perjanjian yang termuat dalam sejumlah point itu berbicara tentang hubungan antara sesame kaum muslimin dan hubungan kaum muslimin dengan pihak Yahudi untuk bersama-sama menjaga kedaulatan Madinah.
2. Nabi mendirikan pusat pemerintahan dan informasi dengan masjid sebagai basisnya. Ketika itu, selain sebagai tempat ibadah, tarbiyah, masjid juga sebagai tempat Nabi untuk membicarakan hal-hal strategis dan politis terkait dengan hubungan diplomatik antar wilayah (penerimaan delegasi), invansi dan pertahanan, bahkan masjid juga sebagai tempat dimana tawanan-tawanan perang dimukimkan, sehinggga mereka melihat etika kehidupan Nabi dan para sahabat yang kemudian tidak sedikit dari mereka menerima Islam. Masjid juga sebagai tempat mukim orang-orang fakir yang memiliki keinginan keras belajar Islam seperti ashab as suffah, tempat latihan militer dan persiapan tempur, tempat pengadilan dan sengketa, pengobatan para korban perang, dan lain-lain. Dalam pandangan Sidi Gazalba masjid bahkan telah mengubah gemeinschaft (bentuk hubungan antar manusia) Arab yang berasaskan kesukuan menjadi gemeinschaft Negara Islam.
Sejumlah hadits yang menyebutkan wajibnya shalat berjamaah lima waktu bagi kaum muslimin menunjukkan fungsi masjid sebagai tempat ibadah mahdhah. Hadits-hadits yang menyebutkan khutbah-khutbah Nabi, nasihat-nasihat di pagi, sore dan malam hari di masjid menunjukkan fungsi masjid sebagai tempat tarbiyah. Hadits-hadits yang menyebutkan tentang musyawarah Nabi ketika hendak berperang di sejumlah peperangan yang Nabi ikuti kebanyakan diadakan di Masjid diikuti oleh para sahabat senior dan sahabat-sahabat lainnya. Kisah tentang tawanan perang dari Bani Hanifah bernama Stumamah bin Utsal yang kemudian masuk Islam dalam tiga kali jengukan nabi di Masjid Nabawi (Al Bukari no. 4372 Kitab al Maghazy, Bab Wafdi bani Hanîfah). Saad bin Muazh dalam perang Khandak juga terluk akibat serangan panah dari Habban bin Qais bin al Ariqah yang mengakibatkan urat dilengannya putus dan dirawat di Masjid Nabawi. Sementara itu, delegasi-delegasi perundingan damai yang pernah diterima Rasulullah banyak terjadi pada tahun ke 9 Hijryah. Diantaranya utusan dari Tha’if dua tahun sebelum Nabi wafat, utusan Bani sa’ad dipimpin Dimam bin Tsa’lab yang kemudian masuk Islam, utusan dari Kristen Najran terdiri dari enam orang, utusan dari Bani Thayyi Ady bin Hatim yang kemudian masuk Islam, bebreapa utusan penyair yang datang secara kasar di dalam Masjid Nabawi berasal dari Bani Tamim dan Thaif, dan lain-lain.
3. Nabi mengatur urusan perekokomian masyarakat Madinah dengan sistem zakat, infaq maupun shadaqah yang didistribusikan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diberlakukan syari’at (At Taubah: 60, 103, al Hajj; 41,). Ketika Nabi tiba di Madinah, pasar Madinah ketika itu dimonopoli oleh sistem kapitalisnya Yahudi, dimana arus keluar msauk pasar dikandalikan secara strategis oleh mereka. Rasulullah kemudian membangun pasar muslim melalui tangan Abdurrahman bin ‘Auf ra. Sahabat saudagar kaya yang menjadi salah satu pilar ekonomi kaum muslimin. Rasulullah juga melakukan pengawasan (hisbah) pada pasar dengan menunjjuk penanggung jawab urusan tersebut kepada sahabat Said bin Said Ibnul ‘Ash ra.
Demikianhalnya, nabi juga menerapkan harta ghanimah (rampasan perang) sebagai kekuatan pendukung perekonomian pemerintahan dan perekomoinan masyarakat, demikian halnya dengan jizyah (upeti dari wilayah-wilayah yang mengikat perlindungan dengan pemerintahan Nabi). Secara keseluruhan harta-harta tersebut diklasifikasikan dalam Baitul Mal secara terpisah. Seperti yang disebutkan oleh Sa’id Hawa dalam bukunya Al Islâm, bahwa pemerintahan Islam memiliki pusat keuangan Negara yang disimpan di Baitul Mal. Baitul Mal dibagi kedalam tiga kalsifikasi;
a. Baitul Mal Khusus menyimpan harta zakat
b. Baitul Mal khusus sebagai hasil dari pemungutan jizyah dan kharaj
c. Baitul Mal yang khusus menyimpan harta ghanîmah dan rikaz
d. Baitul Mal yang khusus menyimpan barang-barang yang tidak diketahui kepemilikannya
Satu hal yang belum pernah terjadi pada peradaban-peradaban lainnya adalah, Rasulullah mengubah sistem perekonomian dikala itu yang sarat praktek ribawi dengan segala bentuknya kemudian dihilangkan dan dihapuskan dengan sistem yang Ilahi (Islam). Perdagangan dan jual beli tidak lagi monopoli si kaya atas si miskin. Pinjam meminjam, musyarakah atau mudharabah juga ditetapkan berdasarkan prinsip-prinsip yang adil lagi penuh maslahat serta menghilangkan kemudharatan-kemudharatan. Penghapusan sistem pajak sebagaimana terjadi di Negara-negara besar ketika itu (Romawi dan Persia) dengan sistem zakat, dan lain-lain.
4. Nabi bertindak memimpin sejumlah peperangan secara langsung maupun tidak langsung. Dalam hal ini seluruh peperangan diatur dan dimenej oleh Rasulullah sebagai pemimpin tertinggi. Namun demikian sebagiamana yang terjadi dalam beberapa peperangan seperti Badr, Khandak, dan lain-lain masukan-masukan dari para sahabat juga diperhitungkan secara masak. Al Bukhari menyebutkan dari sejumlah periwayatan seperti dari Zaid bin Arqam ra, Al Barra ra bahwa Nabi bertempur secara langsung sebanyak 19 kali. Pertempuran-pertempuran tersebut secara mayoritas dimenangkan oleh Nabi. Ini menunjjukan betapa besarnya peran Nabi dalam mengatur, menempatkan, dan melakukan strategi peperangan secara brilian.
Menurut Mahmud Syed Khaththab bahwa sejarah kemiliteran Nabi dapat dibagi keadam empat periode: mobilisasi, defensive, ofensif, dan konsolidasi. Periode mobilisasi dimulai dari sejak pengangkatan menjadi Nabi hingga masa Hijrah. Pada periode ini Nabi membatasi diri dalam perang biasa, sambil mengumpulkan tenaga dan kekuatan. Sementara periode defensive dimulai sdengan pengiriman pasukan kecil untuk membela aqidah sampai kepada penghancuran pasukan musuh dalam perang khandak di Mandinah. Dalam periode ini, jumlah pasukan kaum muslimin bertambah dan semakin terjaganya aqidah mereka dari rong-rongan. Kemudian periode ofensif dimulai sejak dari perang Khandak sampai usainya pernag Hunain. Dengan selesainya periode ini Islam telah berkambang kesluruh jazirah Arab dan kaum muslimin tampil sebagai kekuatan yang disegani. Terakhir, periode konsolidasi dimulai dari saat selesainya perang Hunain sampai wafatnya Nabi. Dengan selesainya periode ini, maka kekuatan kaum muslimin telah menjadi sempurna dan mencakup seluruh Jazirah Arab, serta bersiap-siap menyerbarkannya ke luar Jazirah Arab.
Jelas-jelas peperangan Nabi adalah pembelaan, penyebaran Islam, dan jalan untuk menjadikan rahmatan lil ‘alamin menjadi benar-benar dirasakan. Dr. Ramadhan Al Buthy juga menyebutkan bahwa; Jihad juga merupakan benteng pertahanan negeri Islam dan masyarakat Islam. Oleh karenanya, segala bentuk pepeangan yang dilakukan tidak lepas dari etika-etika Islam yang tak pernah ada dalam sejarah perang bangsa manapun seperti tresebut dalam hadits Sulaiman bin Buraidah ra (HR. Muslim, Kitâb Al Jihâd wa as Sîr, Bab Ta’mîr al Imâm al Amrâ’ ‘ala al Buhûts wa Washiyah bi âdâb al Ghazwu wa Ghairihâ) bahkan hingga saat ini.
Penutup
M. Natsir menyimpulkan bahwa seluruh Risalah yang dibawa oleh Nabi Muhamamd berpulang kepada tiga hal; 1. Menyempurnakan hubungan manusia dengan Khaliqnya, “hablum minallah atau mu’amalah ma’a Khaliq”. 2. Menyempurnakan hubungan manusia dengan sesama manusia “hablum minan nas” atau mu’amalah ma’a khalqi” 3. Mengadakan keseimbangan (tawazun) antara kedua itu dan mengaktifkan kedua-duanya sejalan dan berjalin. Inilah yang kemudian menjadikan nilai perjuangan Nabi itu rahmatan lil ‘alamin. Praktek Nabi dalam membentuk Negara juga harus dipandang dalam konteks tersebut. Sebab tujuan Negara adalah terealisasinya perintah Allah dan hukum-hukumnya yang berkonsekwensi kebaikan untuk seluruh makhluknya tanpa terkecuali.
Penulis melihat bahwa, jika dilihat dengan kacamata Barat sekalipun, pengakuan kedaulatan Negara Islam di zaman Nabi adalah merupakan hal yang aksiomatis. Sejarah memperlihatkan bahwa sejak Nabi di Madinah, seluruh wilayah Madinah diatur kedaulatannya dalam perjanjian-perjanjian strategis. Selain itu, jaminan kepemilikan, jiwa, peribadatan, dan lain-lain selangkah-demi selangkah menjadi semakin rapih. Hukum-hukum yang diberlakukan baik kepada internal kaum muslimin atau kepada orang-orang kafir semakin sempurna. Posisi Nabi sebagai pemimpin tertinggi kemudian diakui oleh seluruh wilayah kekuasaan dan rival yang ada. Dapat dipastikan, kerajaan-kerajaan besar dan kecil diluar pemerintahan Nabi seluruhnya mengakui eksistensi kepemimpinan tersebut. Terlebih lagi pasca futuh makkah (penaklukkan kota Makkah) terjadi, negara super power Romawi dan Persia bahkan terkejut. Pasca kerhasilan perang Mu’tah misalnya, sejumlah kabilah-kabilah yang bersekutu dengan Romawi seperti Dumah, Tabuk, Ailah, Taima’ Jarba’ Adruj’ dan lain-lain melepaskan diri dan bergabung bersama kaum muslimin. Bahkan sejak perang Tabuk terjadi, perbatasan Islam langsung berhadap-hadapan dengan perbatasan kekuasaan Romawi.
Sebagai kepala Negara, Rasulullah telah memberikan teladan begitu sempurna. Semua aspek telah beliau tegakkan sendi-sendinya, prinsip-prinsipnya, aturan-aturannya, disertai batasan-batasannya. Tiga aspek yang disebutkan M. Natsir diatas terasa sangart lengkap untuk kemudian dapat dikembangkan dalam kehidupan modern saat ini. Hidup sebagai pemimpin sederhana, paling bertaqwa, berfikiran jernih, cemerlang dan cerdas, berakhlaq sangar mulia, zuhud, berwibawa, adalah kelebihan yang tak mungkin lagi dijumpai hingga akhir zaman nanti. Beliau adalah satu-satunya prototype yang umat Islam diperintahkan untuk mendekatkan diri (mencontoh) kepada bentuk seperti itu.
“Wallâhu A’lam bi As Shawâb”
Daftar Pustaka
1. Afzalur Rahman, Muhammad As a Military Leader, London: The Muslim Schools Trust London, 1980
2. Abi al Fida’ Isma’il ibn Katsir, Tafsîr al Qur’ân al Adzhîm, Beirut; Makatabah al ‘Ashriyyah, 2000
3. Abdul Karim Zaidan, Ushûl ad Da’wah, Iraq: Dâr al Wafâ’, 1992
4. Abi Abdillah Abdirrahman bin Nashir bin ‘Abdillah bin Nashir Alu Sa’di, Taisîr Karîm ar Rahmân fî Tafsir Kalâm al Mannân, Beirut: Dâr Ihyâ’ At Turâts al ‘Araby, 1999
5. Abdurrahman Wahid, Islamku Islam Anda Islam Kita Semua, Jakarta: The Wahid Institute, 2006
6. Abi Fida’ Isma’il bin Katsir, Al Bidâyah wa an Nihâyah, Beirut: Dâr al ma’rifah, 1999
7. Ali Abdul Halim Mahmud, ‘Alamiyah ad Da’wah al Islâmiyah, ‘Iraq: Dâr al Wafâ’, 1992
8. Abdul Karim ‘Utsman, An Nidhâm as Siyâsî fî al Islâm, Beirut: Dâr al Irsyâd, 1968
9. Abi Dawud Sulaiman bin Asy’ab as Sijistany, Sunan Abî Dawûd, Beirut: Dâr Ibn Hazm, 1998
10. Akram Dhiyaudin Umari, Madinah Society at the Time of Prophet; Its Characetritics and Organisation, Terj. Mun’im A. Sirry, Jakarta: Gema Insani Press, 1999
11. Ali Musthafa Yaqub, Islaam Masa Kini, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001
12. Abi ‘Abdillah Muhammad bin Isma’il Al Bukhari, Shahîh al Bukhârî, Riyadh: Dâr as Salâm, 1997
13. Afzal Iqbal, Diplomacy in Early Islam, Terj. Samson Rahman, Jakarta: Pustaka Al Kautsar, 2000
14. Abi Husain Muslim bin al Hajjaj bin Muslim, Shahîh Muslim, Riyadh: Dâr as Salâm, 1997
15. Abdurrahman Azzam, The Eternal Message of Mohammad, London; Quartet Books, 1979
16. Budiman Mustofa, Manajemen Masjid, Surakarta, Ziyad Visi Media, 2007
17. Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1999
18. EK. Imam Munawir, Asas-asas Kepemimpinan dalam Islam, Surabaya: Usaha Nasional, tt
19. Hamka, Tafsir Al Azhar, Singapura: Pustka Nasional PTE LTD, 2007
20. Sidi Gazalba, Mesjid; Pusat Ibadat dan Kebudayaan Islam, Jakarta: Pustaka Antara, 1975
21. Imam Al Mawardi, Al Ahkâm As Shulthaniyah, Terj. Fadli Bahri, Jakarta: Darul Falah, 2007
22. Ibnu Hisyam, As Sîrah an Nabawiyah, Beirut: Dâr Ihyâ’ Turats al Islamy, 1997
23. Isma’il R. al Faruqi, The Hijrah; The Necessity of its Iqamat or vergegenwartingung, Kuala Lumpur: Muslim Youth Movement of Malaysia, 1981
24. Ibnu Qayyim, ‘Aun al Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawûd,, Madinah: Nasr Muhammad bin Muhsin, 1969
25. Ibnu Taimiyah, Al Hisbah fî al Islâm, Kairo: tp.tt, hlm. 76.
26. John L. Esposito, Islam and Politic, terj. Joesoef Sou’yb, Jakarta: Bulan Bintang, 1990
27. Muhammad Abdul Qadir Abu Fariz, An Nidhâm as Siyâsi fî al Islâm, Terj. Musthalah Maufur, Jakarta: Rabbani Press, 2000
28. Muhammad ‘Athiyyah al Abrasy, ‘Adhzamah ar Rasûl Shallallâhu ‘alaihi wasallam, tt, Dâr al Qalam, 1965
29. Muhammad Ramadhan Al Buthi, Fiqh as Sîrah, Dimasq: Dâr al Fikr, 1978
30. Muhammad Ahmad An Nadawi, Da’wah ar Rasûl, Mesir: Musthafa Al Bani Al Halaby, 1935
31. M. Natsir, Fiqh Da’wah, Jakarta: Media Da’wah, 2000
32. Muhammad bin ‘Abdul Wahhâb, Kasyfu as Syubuhât fî at Tauhîd, Dimuraja’ah oleh As salayî Syahîd Muhammad Munîr ad Dimasyqî al Azharî, ttp
33. Ramadhan Al Buthy, Al Jihâd fi al Islâm; Kaifa Nafham ? wa Kaifa Numâris, Terj. Abdul Ghofar, Jakarta: Pustaka An Naba’ 2001
34. Sa’id Hawa, Al Islâm, Tt: Dirasah Manhajiyah Haula Utsûl al Stalastah, 1981
35. Shafiyurrahman al Mubarakfury, Ar Rahîq al Makhtûm; Bahts fî as srah an nabawiyah ‘ala Shâhibihâ Afdhal as Shalâh wa as Salâm, Beirut: Dâr Ibn Hazm, 2002
36. Tim ICCE UIN Jakarta: Civic Education; Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: Prenada Media, 2003
37. Tijani Abdul Qadir Hamid, Ushûl Fikr as Siyâsy fî al Qur’ân al Makky, Terj. Abdul Hayy al Kattani, Jakarta: Gema Insani Press, 2001
38. Ubaidilah, et. all, Pendidikan Kewarganegaraan; Demokrasi, Ham, dan Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000
39. http://www.srcibd.com
Komentar Terbaru